Daftar Alamat Web Instansi Yang Membuka Lowongan Pendaftaran CPNS

CPNS 2014: Daftar Alamat Website Instansi Yang Membuka Lowongan Pendaftaran CPNS 2014. Tahun ini (2014), pemerintah kembali membuka lowongan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 100.000 formasi yang terdiri dari 65.000 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Umum dan 35.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di mana dibuka oleh 482 instansi. Penerimaan CPNS Instansi Pusat terdiri dari 31 kementerian dan 40 lembaga. Sedangkan di Pemerintah Daerah terdiri dari 28 Pemerintah Provinsi dan 383 Pemerintah Kabupaten/ Kota. Sebanyak 25.000 formasi untuk Instansi Pemerintah Pusat. Sedangkan 40.000 formasi untuk Pemerintah Daerah. Sementara untuk PPPK terdiri dari 10.000 untuk Pemerintah Pusat dan 25.000 untuk Pemerintah Daerah.
Tahun ini, tes CPNS akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), menggantikan sistem Lembar Jawaban Komputer (LJK). Selain itu, persyaratan berkas seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dan kartu kuning akan diminta setelah peserta lolos seleksi.

Berikut ini daftar Instansi Pusat yang akan membuka Penerimaan CPNS 2014:
Kementerian Koordinator
  • Kementerian Koordinator Bidang POLHUKAM : http://www.polkam.go.id.
  • Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat : http://www.menkokesra.go.id.
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian : http://www.ekon.go.id.
Kementerian
  • Kementerian Dalam Negeri : http://www.kemendagri.go.id.
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : http://www.kemenkumham.go.id.
  • Kementerian Keuangan : www.kemenkeu.go.id.
  • Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak : http://www.menegpp.go.id.
  • Kementerian Pemuda Olahraga : http://www.kemenpora.go.id.
  • Kementerian Perumahan Rakyat : http://kemenpera.go.id.
  • Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal : http://www.kemenegpdt.go.id.
  • Kementerian Riset dan Teknologi : http://www.ristek.go.id.
  • Kementerian Lingkungan Hidup : http://www.menlh.go.id.
  • Kementerian BUMN : http://www.bumn.go.id
  • Kementerian Pertanian : http://www.deptan.go.id.
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral : http://www.esdm.go.id.
  • Kementerian Perhubungan : http://www.kemenhub.go.id.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : http://www.kemdiknas.go.id.
  • Kementerian Perindustrian : http://kemenperin.go.id.
  • Kementerian Pekerjaan Umum : http://www.pu.go.id.
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif : http://www.budpar.go.id
  • Kementerian Sekretariat Negara : http://www.setneg.go.id.
  • Kementerian Kesehatan : http://www.depkes.go.id.
  • Kementerian Agama : http://www.kemenag.go.id.
  • Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi : http://www.depnakertrans.go.id.
  • Kementerian Sosial : http://www.kemsos.go.id.
  • Kementerian Kehutanan : http://www.dephut.go.id.
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan : http://www.kkp.go.id.
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika : http://www.kominfo.go.id.
  • Kementerian Perdagangan : http://www.kemendag.go.id.
  • Kementerian PPN/Bappenas : http://www.bappenas.go.id.
Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  • Badan Pusat Statistik (BPS) : http://www.bps.go.id.
  • Badan Inteljen Negara (BIN) : http://www.bin.go.id.
  • Arsip Nasional RI (ANRI) : http://www.anri.go.id.
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN) : http://lan.go.id.
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN) : http://www.bkn.go.id.
  • Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS) : http://www.pnri.go.id.
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) : http://www.bppt.go.id.
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) : http://www.bkpm.go.id.
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN) : http://www.bpn.go.id.
  • Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) : http://www.pom.go.id/new.
  • Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) : http://www.lemsaneg.go.id.
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) : http://www.bkkbn.go.id.
  • Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN) : http://lapan.go.id.
  • Badan Informasi Geospasial (BIG) : http://www.bakosurtanal.go.id.
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) : http://www.bpkp.go.id.
  • Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS) : http://www.lemhannas.go.id.
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) : http://www.bmkg.go.id/BMKG_Pusat.
  • Badan Nasional Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) : http://www.bnp2tki.go.id.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) : http://indonesia.go.id.
  • Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) : http://www.bakorkamla.go.id.
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) : http://www.ppatk.go.id/main.
  • Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : https://lpse.lkpp.go.id/eproc.
  • Badan SAR Nasional : http://www.basarnas.go.id.
  • Badan Narkotika Nasional (BNN) : http://www.bnn.go.id.
  • Badan Standardisasi Nasional (BSN) : http://www.bsn.or.id.
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) : http://www.batan.go.id.
  • Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) : http://www.bawaslu.go.id.
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT) : http://www.bnpt.go.id.
Lembaga Negara
  • Kejaksaan Agung RI : http://www.kejaksaan.go.id.
  • Sekretariat Kabinet : http://www.setkab.go.id.
Sekretariat Lembaga Negara
  • Sekretariat Jendral BPK : http://www.bpk.go.id.
  • Sekretariat Mahkamah Kostitusi : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id.
  • Sekretariat Komisi Yudisial : http://www.komisiyudisial.go.id.
  • Sekretariat Jendral MPR : https://www.mpr.go.id.
  • Sekretariat Mahkamah Agung : https://www.mahkamahagung.go.id.
  • Sekretariat Jendral DPD-RI : http://www.dpd.go.id.
  • Sekretariat KPU : http://www.kpu.go.id.
  • Sekretariat OMBUDSMAN RI : http://www.ombudsman.go.id.
sumber : iberita CPNS 2014 - Helmy

Cara Mengganti Alamat URL Profil ID Facebook Sepuasnya Tanpa Batas

Kali ini saya akan memberikan sedikit tips dan trik merubah Alamat URL facebook sepuasnya.
cara ini mungkin saya temukan dengan tidak sengaja alias kebetulan, tapi saya jamin tips dan trik ini bekerja 100% dengan baik dan benar. jika ada tips dan trik lainya yang lebih simpel monggo di bagikan ke saya agar kita saling bertukar ilmu.



oke...
langsung saja saya akan memberikan caranya kepada anda...

1. Pertama anda harus memiliki akun Facebook yaaa... jika alamat URL facebook anda belum pernah di ganti maka anda dapat menggantinya, namun Facebook hanya membolehkan anda mengganti satu kali saja, tidak lebih. jika ini yang pertama mengganti maka silahkan masuk ke SINI lalu ganti, dan tak perlu melanjutkan membaca Tips dan trik ini. tapi bila anda pernah menggantinya dan ingin menggantinya lagi namun tidak bisa, maka silahkan LANJUTKAN MEMBACA tips dan tick ini hingga akhir.



2. Oke.... jika anda melanjutkan membaca tips dan trik ini saya anggap anda ingin sekali mengganti alamat URL facebook anda yang sudah tidak bisa di ganti lagi. Setelah anda mempunyai akun facebook, anda harus membuat FanPage (FP) (Fanpage adalah sebuah halaman khusus layaknya blog yang menyediakan informasi yang beragam sesuai dengan keinginan pemiliknya, mulai dari perusahaan, pendidikan, layanan, produk fisik, artis, komunitas dan masih banyak lainnya) untuk membuat FP silahkan ke SINI.



3. Setelah anda mempunya FP (FP Boleh dengan nama apa saja), selanjutnya adalah ganti alamat URL FP anda sama dengan alamat URL profil facebook anda (Harus sama) caranya silahkan masuk ke FP anda. masuk pada pengaturan FP, klik info halaman silahkan di edit alamat URL tersebut. ingat ya URL harus sama, maka akan muncul beberapa pertanyaan lalu klik OK.

4. Setelah alamat FP anda ganti, otomatis alamat URL profil Facebook anda akan berganti seperti semula alias masih dalam bentuk nomor ID. hal ini karena kita membuat alamat URL FP kita sama dengan alamat URL profil facebook kita.



5. Selanjutnya anda buka kembali Facebook anda, caranya klik tanda panah palin pojok kanan anda lalu klik nama facebook anda.

6. Setelah kembali ke facebook anda, sekarang silahkan ganti alamat URL anda sesuka hati anda seperti anda mengganti alamat URL anda pertama kali. dengan cara masuk di Pengaturan facebook anda lalu rubah nama pengguna atau alamat URL facebook anda sesuai yang anda inginkan.

7. Anda bisa mengganti alamat URL facebook anda sepuasnya dengan cara tersebut. FP yang telah anda buat tersebut bisa anda hapus atau tidak terserah anda.

silahkan di manfaatkan sebaik - baiknya dan jangan di salah gunakan. Trima kasih telah membaca tips dan trik ini, semoga ilmu yang saya dapatkan dapat membantu anda. jika ada ingin berbagi ilmu yang lain, silahkan berbagi ke saya, karena ilmu yang anda berikan akan sangat bermanfaat jika di manfaatkan dengan baik dan benar. 


 source : irsan blog

handapeunpost